Home | Sign Up | Log In | Browse Users | Contact Us | Help | Ripside Inc.
View with default template | Who's Here?
Eko's Blog
Eko's Blog
Date Posted Comments
About Me

Archive

Friends

Categories

Pensiun: Asuransi bersenjata UU 13 2003
Masih berkaitan dengan UU RI No. 13 Th. 2003 tentang Tenaga Kerja. Jum'at lalu tgl 12 Mei 2006 kami ketamuan penjual asuransi lagi yang memakai UU No 13 sebagai senjata penjualan.
Bedanya yang ini punya produk 'kreatif' kalo tidak mau dibilang tipu-tipu. Mereka menjual produk saving for retirement yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi. Saving hanya boleh dilakukan oleh Bank, Retirement Plan hanya boleh dilakukan oleh DPPK atau DPLK. Mereka jual keduanya, tapi dibungkus dengan produk life insurance yang menurut mereka non traditional. Premi 4500 rupiah per bulan mereka janjikan nasabah perlindungan jiwa yang tak seberapa dan tidak dijelaskan dengan rinci.
So be carefull.
Pensiun: Pensiun versi UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
Hari ini saya ketamuan sales asuransi. Dia telah datang minggu lalu dan saya tolak secara halus tawarannya tentang program pensiun. Saya bilang padanya "Big Boss nggak punya keinginan memiliki program pensiun, kan sudah ikut jamsostek."
"Ndak bisa pak, UU No. 13/2003 menyatakan pekerja berhak diikutkan jaminan sosial tenaga kerja dan berhak mendapatkan pensiun. Bahkan jika tidak diikutkan program pensiun, pekerja berhak mendapat dua kali pesangon yang seharusnya." sergah sang salesman.
Wah, ini harus diperjuangkan, pikir saya.
Hari ini dia bawakan kopi peraturan apa yang dia omongkan. Saya suruh e-mail, ngakunya enakan ketemu langsung, bisa ngobrol. Yo wis....
Dengan wajah puas dia sodorkan berkas-berkas yang terkait sambil memohon agar kalo nanti ada lampu hijau program pensiun, dia yang saya hubungi pertama. "Ok," sahut saya.
Sementara dia masih terus menawarkan produknya yang lain, kepala saya mikir bagaimana realisasi program pensiun.
Walau ini sudah terpikir lama, tetapi inner circle big boss masih ada yang belum rela uangnya dipakai untuk program pensiun. Akal-akalan ke karyawan masih terus dipakai saat ada yang pensiun, diganti dengan apa yang mereka sebut Tali Asih. Besarannya tergantung kemurahan hati, jelas tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
So, apakah ada diantara anda yang punya masalah sama? Bekerja tapi tidak mengikuti suatu program pensiun? Atau anda memperkerjakan orang tapi tidak menyelenggarakan program pensiun? Ada baiknya ada pelajari UU No 13/2003.
Pensiun: Masa Pensiun Siapa Pernah Berpikir?
Anda masih under 40?
Ada yang pernah berpikir untuk pensiun muda?
Kalau itu baru terpikirkan, tunda 10 - 15 tahun lagi.
Namun jika itu sudah anda pikirkan sejak usia anda belum seperempat abad, itu akan bagus sekali.
Hal yang perlu anda pikirkan saat pensiun?
Pastikan selama sisa hidup anda, secara finansial sudah terjamin kehidupan anda (dan tentu anggota keluarga anda).
Jaminan finansial bisa anda tentukan sendiri batasannya.
Untuk sumber finansial, bisa berupa tabungan, penyertaan langsung / investasi pada perusahaan yang baik atau jaminan pensiun dari dana pensiun.
Nah, jangan anda lupa berpikir tentang pensiun sampai saat anda tak mampu lagi merancang jaminan masa tua anda.

Salam...

Please login to post a comment.

Eko's Blog

NewBlog.com is a free blogging service provided by Ripside Interactive, Inc.